Jumat, 18 Oktober 2013

Terwujudnya Tertib Bangunan di Kota Bandung Oleh: Deddy Pandji Santosa

TERWUJUDNYA TERTIB BANGUNAN DI KOTA BANDUNG SANGAT DIPENGARUHI OLEH SIKAP WARGA MASYARAKAT DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN MELALUI EFEKTIVITAS PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH : Deddy Pandji Santosa ABSTRAK Pelaksanaan penataan ruang kota dan pembangunan fisik kota di Kota Bandung sampai saat ini belum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kondisi ini disebabkan oleh beberapa factor yaitu bahwa unsure aparat pelaksana pengawasan dan pengendalian di lapangan belum bekerja secara optimal, juga karena masih kurangnya kesadaran masyarakat di dalam hal tata cara pendirian bangunan Dari hasil pengujian hipotesis di simpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan tentang bangunan dan sikap warga masyarakat sangat berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan dan pengendalian yang bermuara kepada terwujudnya tertib bangunan di kota Bandung Implikasi dari berbagai kelemahan dan kendala sebagai temuan ini pada akhirnya membawa pengaruh terhadap pelaksanaan kebijakan tentang bangunan dan sikap warga masyarakat dan juga terhadap efektivitas pengaasan pengendalian serta terhadap terwujudnya tertib bangunan di kota Bandung Untuk mengatasi masalah tersebut maka langkah yang harus diambil oleh pemerintah kota Bandung adalah agar sumber dana untuk operasional sebagai salah satu hambatan di dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya harus dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dan juga dilakukan peningkatan kemampuan dan ketrampilan ( skills) para pegawai dalam rangka pelaksanaan tugasnya, kemudian dilakukan pemeriksaan anggaran sebagai bentuk pengawasan oleh pimpinan, meningkatkan motivasi kerja pegawai Pengawasan dan pengendalian tentang bangunan akan efektif apabila setiap penertiban yang dilakukan sesuai dengan norma/peraturan yang berlaku dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Kata Kunci: Pelaksanaan Kebijakan, Sikap Wagra Masyarakat, Efektivitas, Pengawasan pengendalian. I. PENDAHULUAN Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung merupakan Kota besar yang mempunyai kedudukan sangat penting dan strategis terutama sebagai salah satu kota penyangga ibukota Negara yaitu Jakarta. Kota Bandung juga merupakan kota tujuan wisata, kota pendidikan, kota jasa, yang karena itu pembangunan dan penataan sarana dan prasarananya sangat ditentukan oleh keberadaan lingkungan yang mempengaruhinya, seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertambahan jumlah penduduk yang semakin pesat, dan perkembangan kota-kota di sekitarnya yang kian meningkat. Sehingga perkembangan dan pertumbuhan tersebut memerlukan pengaturan tata ruang dan peruntukan lahan yang sesuai dengan kegiatan penataan kota yang sehat, rapi, aman dan nyaman, tidak terjadi tumpang tindih fungsi kota yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan kesemrawutan kota. Harapan-harapan tersebut dapat terwujud apabila seluruh aparat yang terkait dalam Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi), wewenang dan tanggung jawab masing-masing, sehingga visi dan misi organisasi dapat tercapai. Secara umum tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya adalah mengendalikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan masalah-masalah bangunan yang ada di wilayah Kota Bandung. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh pelaksanaan kebijakan tentang bangunan ( Perda tentang bangunan) dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengendalian, penyuluhan, perizinan bangunan yang ada di wilayahnya menjadi tanggungjawabnya. Sesuai dengan keberadaan Kota Bandung yang semakin meningkat pertumbuhannya, menyebabkan Kota Bandung memiliki beban semakin berat terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah potensi, keadaan geografis dan demografis, serta prospek pengembangan wilayah dimasa mendatang disamping tugas-tugas internalnya yang menyangkut pelayanan public/masyarakat di dalam hal pembinaan rancang bangun bagi masyarakat, penyuluhan dan pendataan, pengawasan dan pengendalian bangunan dan tindak lanjut dari pelanggaran-pelanggaran bangunan. Mengingat kompleksnya tugas yang dipikul oleh Dinas, maka dukungan penuh dari seluruh pegawainya adalah kunci utama bagi tercapainya tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung, yaitu terwujudnya tertib bangunan di Kota Bandung. Akan tetapi harapan-harapan tersebut tidak akan terwujud apabila dihubungkan dengan keberadaan Distarcip dimana proses pelaksanaan pekerjaan belum mencapai hasil yang optimal yang juga dipengaruhi oleh rendahnya motivasi pegawai dalam pelaksanaan tugasnya. Keterangan tersebut di atas sangat beralasan berdasarkan pengamatan dan data yang dikumpulkan oleh penulis yang mengindikasikan adanya permasalahan-permasalahan di dalam proses pendirian bangunan. Permasalahan-permasalahan tersebut di sebabkan oleh beberapa factor antara lain: A. Aktivitas kerja pegawai pada Distarcip belum optimal sehingga pencegahan dini terhadap pelanggaran pendirian bangunan sering terlambat. Keadaan ini dapat diartikan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan dan pengawasan dilapangan terhadap bangunan-bangunan, baik rumah tinggal, bangunan gudang, bangunan pertokoan, perkantoran dan bangunan industry tidak dilaksanakan secara kontinyu dan terus menerus, sehingga terjadi pelanggaran dan penyimpangan di dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai denga peraturan yang berlaku Sebagai contoh dalam satu tahun masyarakat yang mendirikan bangunan maupun yang merenovasi rata-rata di seluruh wilayah Kota Bandung mencapai 4000 unit, sementara yang mengajukan permohonan Ijin mendirikan bangunan ( IMB) hanya sekitar 50% saja, sisanya adalah bangunan yang tidak memiliki IMB. Masyarakat yang tidak mengajukan permohonan IMB itu terdiri dari beberapa tipe factor penyebabnya diantaranya: 1. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan pemehaman tentang pentingnya memiliki IMB 2. Karena masalah-masalah yang menyangkut data-data surat kepemilikan tanah yang tidak lengkap 3. Bangunan-bangunannya didirikan di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya 4. Belum optimalnya penyuluhan tentang peraturan-peraturan dan kenijakan tentang bangunan di Kota Bandung kepada masyarakat B. Proses tindak lanjut dari pelanggaran bangunan yang didirikan tanpa memiliki surat Ijin mendirikan Bangunan ( SIMB) sering mengalami keterlambatan, diantaranya pembuatan surat-surat pemanggilan, surat perintah penghentian pekerjaan, surat perintah pembongkaran bangunan, sehingga akibatnya bangunan-bangunan yang sudah terlanjur didirikan menjadi sebuah permasalahan baru bagi Dinas, hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pengawasan dan pengendalian belum berjalan secara efektif, sehingga akhirnya terpaksa harus dilakukan tindakan represif berupa pembongkaran bangunan yang berimplikasi permasalahan sosial yang baru. Data yang diperoleh dari Distarcip perihal proses tindak lanjut dari pelanggaran bangunan yang didirikan tanpa memiliki SIMB dan yang melanggar ketentuan Tata Ruang di Kota Bandung setiap tahunnya hampir mencapai 2000 unit, sementara yang telah dilaksanakan tindakan sesuai sangsi hukum hanya berkisar 60% saja atau rata-rata pertahun 1200 unit, sehingga masih tersisa bangunan-bangunan yang tidak memiliki legalitas formal berupa SIMB 40% atau sekitar 800 unit. Faktor-faktor penyebab tidak tuntasnya penertiban melalui tindakan pensegelan dan pembongkaran bangunan yang didirikan tanpa memiliki SIMB antara lain: 1. Kurangnya/terbatasnya SDM/karyawan pada Distarcip baik dari sisi kuantitas maupun kualitas di bidang teknik pengawasan dan pengendalian bangunan 2. Mobilitas pegawai dan motivasi pegawai masih rendah di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya 3. Masih terbatasnya sarana dan prasarana operasional bagi pelaksanaan tugas pengawasan 4. Masih rendahnya koordinasi antara Distarcip dengan instansi-instansi terkait lainnya seperti aparat Kelurahan dan Kecamatan, Satpol PP dll. C. Tertundanya tindakan-tindakan dari Distarcip terhadap pelaksanaan pensegelan dan pembongkaran bangunan yang melakukan pelanggaran tata ruang dan tidak memiliki SIMB, itu diakibatkan karena fungsi pimpinan yang dijalankan oleh kepala Distarcip kurang mempengaruhi sikap dan perilaku sebagian karyawannya, baik secara persuasive maupun secara edukatif sehingga belum mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi pada proses pelaksanaan pekerjaan. Penundaan tindakan yang berupa pensegelan dan pembongkaran bangunan-bangunan akan menimbulkan masalah lain yaitu masalah social dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat khususnya Distarcip akan menurun. Menurut data yang diperoleh dari Distarcip mengenai jumlah bangunan yang masih tertunda tindakan hukumnya setiap tahun sekitar 40% yaitu sekitar 800 unit. Faktor penyebab lainnya yang menjadikan tertundanya tindakan represif terhadap pelanggaran bangunan adalah: 1. Para pegawai/karyawan Distarcip khususnya di bagian pengawasan dan pembongkaran bangunan belum mampu melaksanakan tugasnya dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan penindakan 2. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar peraturan 3. Kurangnya sarana peralatan penunjang yang dimiliki Dinas untuk melaksanakan tindakan pembongkaran bangunan 4. Kurang tersedianya dana/anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tindakan pembongkaran bangunan. Dengan demikian disadari atau tidak, perkembangan pendirian bangunan di Kota Bandung saat ini masih terjadi berbagai permasalahan-permasalahan, dimana permasalahan yang pokoknya antara lain adalah: 1. Pengaruh pelaksanaan Kebijakan tentang bangunan sebagai alat kendali pengawasan pembangunan fisik kota kurang menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya warga masyarakat yang kurang perduli mengenai peraturan serta tata cara mendirikan bangunan di Kota Bandung 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan ketertiban bangunan, serta kurangnya kesadaran mereka untuk menata lingkungan pemukiman-pemukiman yang semrawut dan kumuh yang tidak sesuai dengan perencanaan kota 3. Bangunan-bangunan yang didirikan oleh masyarakat kurang lebih baru 60% yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB), sisanya sekitar 40% belum memiliki SIMB. II. SOLUSI DAN HARAPAN Sebagaimana telah diuraikan pada pendahuluan di atas bahwa salah satu factor penyebab terjadinya banyak pelanggaran-pelanggaran di dalam hal pelaksanaan pendirian bangunan-bangunan di wilayah kota Bandung adalah pelaksanaan Kebijakan tentang bangunan yang merupakan alat pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pendirian bangunan. Merujuk kepada beberapa ahli mengenai Kebijakan public seperti diuraikan oleh Friederick dalam Wahab(2004:3) yang menyatakan bahwa: Kebijakan ialah sesuatu yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Sementara ahli lainnya yaitu Anderson dalam Wahab ( 2004:3) mengemukakan: “Kebijakan adalah sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seorang actor atau sejumlah actor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi”. Dimensi-dimensi dari pelaksanaan kebijakan menurut Edward III dalam Iskandar ( 245:35) adalah : A. Komunikasi. 1. Komunikasi. Dimana komunikasi adalah proses saling berbagi/menggunakan informasi secara bersama dan pertalian antara para peserta proses informasi 2. Komunikasi adalah proses pertukaran informasi antara dua orang atau lebih dan dalam proses ini terjadi kegiatan-kegiatan member/mengirim, menerima dan menanggapi ( sebagai umpan balik) pesan-pesan diantara orang-orang yang berinteraksi B. Sumber Daya Faktor lain dari pelaksanaan kebijakan adalah :Upaya peningkatan Kualitas Sumber Daya 1. Sumber daya bukan manusia yang tersedia atau dapat disediakan oleh organisasi selalu terbatas vis a vis tujuan individual dan organisasional yang tidak terbatas 2. Meskipun sumber daya dana dan sarana serta prasarana kerja mutlak diperlukan hal-hal tersebut pada dirinya tidak meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi C. Struktur Birokrasi 1. Untuk merombak lembaga-lembaga pemerintah adalah pekerjaan besar. Agar berhasil, harus mendapatkan dongkrak yang mempu memindahkan gunung, harus mendapatkan strategi yang menyebabkan reaksi berantai dalam organisasi atau sistem. Ada efek domino yang akan menentukan kartu-kartu lain yang harus dijatuhkan. Istilah yang tepat untuk ini adalah, harus bersifat strategis. Memahami tentang Sikap masyarakat di dalam studi kepustakaan dapat diuraikan bahwa : Sikap merupakan produk dari proses sosialisasi, dimana seseorang bereaksi sesuai dengan rangsang yang diterima. Jika sikap mengarah pada obyek tertentu berarti behwa penyesuaian diri terhadap objek tersebut dipengaruhi oleh lingkungan social dan kesediaan untuk bereaksi dari orang tersebut sebagai objek. Menurut Robbin ( 2003:90) bahwa: Sikap adalah pernyataan evaluative baik yang menguntungkan maupun yang tidak menguntungkan mengenai objek, orang, atau peristiwa. Sikap mencerminkan bagaimana seseorang merasakan sesuatu. Sikap tidak sama denga nilai tetapi keduanya saling berhubungan. Sikap dapat diketahui dengan memandang pada tiga komponen dari suatu sikap yaitu : Pengertian ( Cognition), Keharuan/emosi ( Affect) dan Perilaku/psikomotorik ( Behavior). Menurut Davis dan Newstrom ( 1996:10) mengatakan : “Orang-orang banyak memiliki kesamaan tetapi setiap orang dalam dunia ini juga berbeda secara individual”. Perbedaan individu anggota masyarakat mengisyaratkan bahwa kepantasan perlakuan terhadap setiap anggota masyarakat seyogyanya bersifat individual jadi tidak bersifat statistic. Demikian pula perlakuan Pemerintah Kota Bandung dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan tentang bangunan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas, perlu dilakukan pengklasifikasian kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing. Masyarakat adalah suatu komunitas yang diidentifikasi sebagai penduduk suatu wilayah yang dapat menjadi tempat terlaksananya segenap kegiatan kehidupan kelompok manusia itu”. (Iskandar, 2005:256). Masyarakat menurut Ross dalam Iskandar(2005:154) adalah sebagai berikut: 1. Masyarakat adalah keseluruhan orang yang tinggal disuatu daerah geografis seperti desa, kota, atau daerah. 2. Masyarakat adalah kelompok orang-orang yang mempunyai minat atau fungsi yang sama misalnya dibidang kesejahteraan social, pendidikan, agama, dan lain sebagainya. Pembangunan fisik kota dan tertib bangunan di Kota Bandung akan terwujud apabila Efektivitas Pengawasan dan Pengendalian yang dilaksanakan oleh aparat birokrasi dalam halini Distarcip dapat terlaksana dan dicapai secara optimal. Pengertian Efektivitas menurut Emerson dalam Iskandar(2005:329) yaitu : Sebagai pengukuran dalam arti tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, hal ini berarti dapat dikatakan suatu kegiatan dapat mencapai efektivitas jika terjadi sasaran dan tujuan yang ditentukan sebelumnya. Menurut Rosjidi ( 2003:330) memberikan pengertian bahwa:”Efektivitas adalah hasil guna yang dapat dicapai dengan melakukan serangkaian kegiatan sesuai peraturan dan perencanaan yang telah ditetapkan”. Pengawasan adalah proses pengamatan pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Menurut Siagian ( 2005:146) : “Kegiatan pengawasan terutama perlu ditujukan untuk melihat adanya penyimpangan-penyimpangan dari tujuan organisasi ataupun melihat hal-hal yang perlu dilakukan organisasi demi tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan efektif”. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen yang mencakup semua aktivitas-aktivitas yang dilakukan pihak manajer. Pengawasan ( control), mempunyai beberapa arti yang lebih spesifik serta beberapa konotasi seperti yang disampaikan Kast dan Rosenzweig dalam Iskandar ( 2005:147) sebagai berikut: 1. Mencek atau memeriksa 2. Mengatur 3. Membandingkan 4. Melaksanakan wewenang (mengarahkan atau memerintah) 5. Mengekang atau mengendalikan Tertib Bangunan sebagai sasaran dari Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota Bandung melalui pengawasan dan pengendalian secara efektif juga akan berpengaruh terhadap Ketertiban social yang ada di masyarakat. Menurut Iskandar (2005:201) mengatakan: Ketertiban social (social order) tercipta bilamana kegiatan biasa orang berlangsung dengan menyenangkan dan dapat diramalkan. Tidak ada satupun masyarakat bahkan masyarakat yang paling sederhanapun dapat bekerja secara baik jika perilaku kebanyakan anggota masyarakat itu tidak selalu dapat diramalkan. Pada masyarakat sederhana sosialisasi menciptakan ketertiban social dengan cara mempersiapkan orang agar bersedia, berperilaku sebagaimana diharapkan dan tekanan social ( social pressure) memberi imbalan berupa penerimaan dan pengakuan bilamana orang berperilaku seperti yang diharapkan. Pada masyarakat yang lebih kompleks juga diperlukan kekuatan demi menjamin berlangsungnya ketertiban. Pengawasan dan pengendalian yang dikemukakan dalam hal ini yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tentang bangunan serta hubungannya denga sikap warga masyarakat di dalam hal pelaksanaan peraturan-peraturan dan tata cara pendirian bangunan. Fungsi pengawasan disini adalah dalam rangka menghindarkan dan mengurangi tingkat penyimpangan dalam hal pendirian bangunan oleh masyarakat. Mengendalikan setiap kegiatan membangun oleh masyarakat agar pelaksanaannya sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Kota yang tertuang di dalam Peraturan Daerah No 14 tahun 1998 tentang tata cara pendirian bangunan. Penulis memiliki asumsi dan anggapan dasar bahwa: Apabila pelaksanaan kebijakan tentang bangunan dan sikap warga masyarakat yang positif akan dapat mewujudkan terciptanya ketertiban didalam hal pendirian bangunan oleh masyarakat melalui pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara efektif oleh aparat pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung. III. Langkah-Langkah Strategis Yang dilakukan untuk terwujudnya Tertib Bangunan di Kota Bandung Bila kita merujuk pada teori kebijakan yang dikemukakan oleh Dunn ( 2000:2) yang menyatakan: ...”Metodologi Analisis Kebijakan bisa diartikan sebagai sistem standar dari aturan dan prosedur untuk menciptakan dan secara kritis menilai serta mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan”. Dengan demikian maka langkah strategis adalah: 1. Dalam melaksanakan kebijakan tentang bangunan, jalinan komunikasi pihak-pihak terkait di lingkungan Distarcip melalui forum dialog telah berhasil mewujudkan saling pengertian yang sangat konstruktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 2. Kegiatan pengarahan sebagai bagian dari aspek komunikasi harus dilakukan secara berkala dan konsisten, untuk menghilangkan hambatan-hambatan tertentu didalam rangka mencapai peluang atau tujuan. 3. Jumlah personil sebagai SDM yang dimiliki Distarcip baik secara kualitas maupun secara kuantitas harus memadai untuk mengantisipasi dinamika pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 4. Penataan Organisasi di lingkungan Distarcip harus sederhana, tidak berbelit-belit sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien. 5. Transparansi dan keterbukaan yang diterapkan oleh Distarcip sebagai bagian dari penataan birokrasi dan bentuk pelayanan kepada masyarakat, harus berjalan seperti yang diharapkan, sehingga masyarakat betul-betul diberi bantuan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhannya. 6. Pemerintah Kota Bandung harus berhasil melakukan pembinaan tentang tatacara pendirian bangunan sehingga masyarakat memiliki kesadaran dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan aparat pemerintah itu akan menunjukkan bahwa pelaksanaan dari kinerja aparat sudah optimal. 7. Masyarakat harus sepenuhnya patuh terhadap kebijakan tentang bangunan dan sebagian masih ada yang terkesan terpaksa, maka diharapkan kegiatan pembinaan bagi masyarakat lebih ditingkatkan, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan sikap pengabdian dan partisipasi dari masyarakat yang tinggi untuk tujuan dan kepentingan masyarakat itu sendiri 8. Pemahaman masyarakat terhadap pengendalian tata ruang Kota sebagai refleksi dari kognisi masyarakat harus berjalan dengan baik dan tidak bersifat subyektif, dan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung harus ditingkatkan secara maksimal 9. Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota Bandung harus memberikan kepuasan kepada masyarakat sehingga masyarakat suka dan peduli dengan kegiatan penataan kota. 10. Pemerintah kota harus melibatkan masyarakat secara langsung didalam proses pembangunan agar ada kesesuaian reaksi dan kesesuaian kepentingan sehingga masyarakat mendapatkan rangsangan-rangsangan social dan reaksi yang bersifat emosional positif. 11. Pemrintah diharapkan untuk lebih konsisten dalam setiap kebijakan yang dibuatnya agar masyarakat mendukung dan tidak menentang , sehingga pada pelaksanaan pembangunan dikaitkan dengan aturan-aturan yang berlaku tentang bangunan kesatuan yang efektif, efisien dan berorientasi pada tujuan. 12. Pemerintah Kota Bandung perlu meningkatkan dan mewujudkan Prestasi individu pegawai di lingkungan Distarcip secara periodic dengan melalui pendidikan dan pelatihan, baik penjenjangan mauoun teknis dalam upaya meningkatkan kemampuan pegawai. 13. Dalam rangka penerapan disiplin, maka pembinaan sikap/karakter terhadap pegawai harus sering dilakukan di lingkungan Distarcip secara optimal. 14. Meningkatkan prestasi organisasi yaitu dengan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana pelaksanaan tugas dan selalu diupayakan agar memadai sehingga tugas dapat berjalan secara efektif. 15. Dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai bentuk usaha kerjasama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas 16. Keuntungan dan kesejahteraan pegawai menjadi hal yang sangat penting untuk terus diupayakan agar motivasi kerja pegawai terus meningkat 17. Kemampuan pegawai untuk menyesuaikan dengan iklim kerja dan sistem kerja yang berlaku melalui pembinaan dan pelatihan harus terus ditingkatkan kembali agar para pegawai bisa beradaptasi dengan iklim kerja dan sistem kerja 18. Dalam rangka pengembangan komitmen pegawai di lingkungan Distarcip maka pimpinan Dinas harus selalu berupaya melakukan berbagai macam pendekatan agar timbul jalinan kerjasama yang terintegrasi, diawali dengan komunikasi yang baik dan akan menimbulkan pengertian yang harmonis/sejalan yang pada akhirnya akan mengarah pada kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama. 19. Harus ditumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi serta keberadaannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dinas/Organisasi, maka loyalitas yang ditujukan para pegawai akan cukup tinggi 20. Perilaku individu pegawai menjadi gambaran perilaku organisasi secara keseluruhan, intuk itu pimpinan Dinas harus sering melakukan pembinaan agar terbentuk perilaku organisasi yang positif. 21. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Distarcip telah berjalan dengan baik sehingga menciptakan ketertiban social, lokasi yang ditetapkan untuk kegiatan sosialisasi mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat. 22. Distarcip senantiasa harus memiliki perencanaan yang matang dalam hal sosialisasi, melalui persiapan-persiapan, baik secara kemampuan pegawai ataupun secara materi sehingga hasilnya pemahaman tentang tertib bangunan dapat diserap oleh masyarakat dengan maksimal. 23. Pemerintah harus menghilangkan konflik atau pertentangan antara masyarakat dengan pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tentang bangunan yang diakibatkan oleh perbedaan kepentingan antara masyarakat dengan pemerintah 24. Pemerintah dalam setiap pengambilan kebijakan senantiasa perlu memahami karakteristik dan sikap masyarakat yang ada. Proses penentuan kebijakan melalui prosedur yang benar serta manjalin komunikasi dua arah yang saling menguntungkan yang akan mampu memperkecil dampak negatif baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. IV. SIMPULAN Berdasarkan hasil kajian dan temuan penting dari makalah ini dapat dikemukakan bahwa : 1. Di dalam pelaksanaan kebijakan tentang bangunan, permasalahan yang dihadapi berada pada dimensi Sumber Daya, yaitu terhambatnya pelaksanaan tugas Distarcip yang diakibatkan sumber dana untuk operasional dan kurang memadainya latar belakang pendidikan para pegawai di lingkungan Dinas. 2. Menyangkut Sikap warga masyarakat, permasalahan yang dihadapi ada pada dimensi Kognisi, yaitu rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengendalian tata ruang Kota Bandung, rendahnya obyektivitas pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tentang bangunan di Kota Bandung. Kemudian pada dimensi perilaku ( behavior), yaitu tingkat emosi yang cenderung destruktif dan perilaku konfrontatif yang lebih akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan tentang bangunan. 3. Menyangkut Efektivitas Pengawasan dan Pengendalian, permasalahan yang dihadapi ada pada dimensi Prestasi, yaitu kurangnya pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Dinas untuk mewujudkan prestasi individu, kurangnya anjuran pimpinan untuk mengikuti pendidikan formal maupun pendidikan informal/kursus-kursus yang berkaitan dengan peningkatan prestasi pegawai, kurangnya pembinaan sikap/karakter pegawai Distarcip, kurangnya evaluasi penetapan sasaran terhadap prestasi individu dan prestasi kelompok, kurang lengkap serta kurang memadainya sarana dan prasarana untuk meningkatkan prestasi organisasi dan kurangnya upaya kongkrit mobilisasi sumber-sumber termasuk penyediaan dana untuk optimalisasi pelaksanaan tugas. Kemudian pada dimensi tujuan, yaitu kurangnya pemeriksaan anggaran sebagai bentuk pengawasan oleh pimpinan, rendahnya motivasi kerja pegawai akibat dari keuntungan dan kesejahteraan para pegawai yang kurang memadai. 4. Kemudian menyangkut Tertib Bangunan, permasalahan yang dihadapi ada pada dimensi sosialisasi, kurangnya rencana kegiatan dan persiapan sosialisasi tentang tertib bangunan yang dilaksanakan oleh Dinas, kurangnya daya serap masyarakat terhadap materi sosialisasi tentang tertib bangunan, minimnya dana yang dianggarkan untuk kegiatan sosialisasi, rendahnya konsistensi kegiatan sosialisasi. Implikasi dari berbagai kelemahan dan kendala sebagai temuan ini pada akhirnya membawa dampak terhadap pelaksanaan kebijakan tentang bangunan dan terhadap Sikap warga masyarakat dalam tujuan mewujudkan tertib bangunan di kota Bandung melalui efektivitas pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh aparat Distarcip. Kelemahan dan hambatan tersebut juga merupakan tantangan bagi Distarcip untuk bekerja lebih baik lagi dimasa mendatang. Berdasarkan simpulan di atas diketahui secara umum kelengkapan sarana sebagai bagian dari sumber daya material belum dimiliki sebagaimana mestinya, maka pemerintah harus segera memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana operasioanal, serta sarana transportasi untuk lebih meningkatkan mobilitas pegawai meningkat sehingga efektivitas pengawasan dan pengendalian dapat tercapai. Selanjutnya factor lain yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan tentang bangunan adalah sumber daya manusia. Kuantitas maupun kualitas SDM dalam hal ini para pegawai harus ditingkatkan kemampuannya di bidang teknik disamping factor yang tidak kalah pentingnya yaitu meningkatkan motivasi kerja pegawai dengan cara meningkatkan kesejahteraan dan gaji yang mencukupi. Faktor lain yang harus dibenahi agar masyarakat memiliki sikap yang konstruktif adalah dengan menghilangkan kesenjangan social, salah satu caranya maka pemerintah harus menyediakan dan memperluas lapangan pekerjaan dan membuka kesempatan kerja yg luas kepada masyarakat, membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud.

2 komentar:

  1. SELAMAT MEMBACA DAN MENIKMATI TULISAN INI, SEMOGA BERMANFAAT. AMIEN.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih buat artikel nya pak ,sangat menunjang pendidikan saya ,, :)

      Hapus